jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri Heikal Safar menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Undang Undang Ibu kota Nusantara (IKN) terkait status Kota Jakarta sebagai ibu kota.
Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Putusan MK tersebut. dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK Jakarta, pada Selasa 12 Mei 2026,
Adapun Penekanan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang menolak untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kota Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai presiden menerbitkan keppres pemindahan ke ibu kota Nusantara (IKN).
"Namun sampai sekarang keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan, sementara undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UUDKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai ibu kota, " ungkap Heikal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (13/5).
Heikal mengingatkan bahwa IKN merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang merupakan ibu kota negara baru Indonesia.
"Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan, selain itu Ibu Kota Nusantara sering juga merujuk pada pengertian "Ibu Kota Negara" dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022," sambungnya.
Heikal berharap segera ada ketetapan terkait status Jakarta saat ini setelah putusan MK tersebut.






















































