jpnn.com - JAKARTA – Para pegawai non-ASN calon PPPK Paruh Waktu saat ini sibuk mengurus dokumen untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Sebagian dari mereka mengungkapkan kepanikan karena waktu yang terbatas. Diketahui, jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan ditutup pada 15 September 2025.
Pengisian DRH merupakan tahapan krusial, yang akan disusul dengan usulan penetapan NI PPPK Paruh yang ditenggat 20 September 2025.
Adapun tahapan terakhir ialah penetapan NI PPPK Paruh Waktu dengan batas waktu 30 September 2025.
Setelahnya, penerbitan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Pada lampiran Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat contoh atau format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Pada format tersebut, tercantum bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu selama 1 tahun.
“Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” demikian kalimat di format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang tercantum di SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.