jpnn.com - LOMBOK TIMUR – Para honorer non-database BKN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Adapun THR 2026 hanya diberikan kepada PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
Meski para honorer non-database BKN yang gagal terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut tidak mendapat THR, Pemkab Lombok Tengah memberikan perhatian kepada mereka.
Ratusan honorer tersebut mendapat bingkisan Lebaran 2026 dari Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lombok Timur.
"Semoga bingkisan Lebaran ini bisa membantu kebutuhan mereka," kata Sekda Lombok Timur M Juaini Taofik di Lombok Timur, Sabtu (14/3).
Pada kesempatan yang sama, Juaini Taofik mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 telah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati (perbup).
Selanjutnya, diimplementasikan dengan baik oleh seluruh pengguna anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), baik THR untuk PNS, PPPK, penuh waktu, dan PPPK paruh waktu (P3K PW).
Ia mengatakan dalam sistem insentif dan penggajian selalu ditekankan agar tidak ada keterlambatan pembayaran, mengingat hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah daerah yang penting bagi kesejahteraan pegawai.




















































