jpnn.com - PALU – Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemda setempat, Kamis (22/1).
Hadianto mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang baru diangkat harus bekerja profesional melaksanakan pelayanan publik.
"Sekarang status mereka sudah aparatur sipil negara (ASN), maka kinerja dalam menyelenggarakan pelayanan publik harus lebih baik dan ditingkatkan," kata Hadianto Rasyid seusai menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu.
Dia menyebutkan, sebanyak 959 PPPK paruh waktu diharapkan dapat membantu meningkatkan pelayanan publik di instansi masing-masing.
Dengan demikian, kekuatan aparatur semakin kokoh, dengan harapan kegiatan pelayanan lebih cepat dan efisien.
Dikatakan, mengurus pemerintahan harus mengutamakan kedisiplinan, integritas dan loyalitas, maka aparatur dituntut harus berkinerja baik.
"Tentunya pelaksanaan tugas harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) di unit kerja masing-masing, setiap ASN punya beban tugas masing-masing. Kerjakan pekerjaan sesuai tugas," ujarnya.
Meski para ASN ini yang berstatus paruh waktu, lanjutnya, bukan berarti kerja Santai. Tugas pokok wajib dilaksanakan secara optimal dan profesional.





















































