Hore, UMP Sumsel Resmi Naik jadi Rp 3,94 Juta

3 hours ago 19

Hore, UMP Sumsel Resmi Naik jadi Rp 3,94 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Upah minimum di Sumsel resmi naik sebesar Rp 3.942.963. Foto: dokumen JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963 atau mengalami kenaikan 7,10 persen dibandingkan UMP tahun 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMP Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963,” sampai Deru, Sabtu (20/12/2025).

UMP Sumsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025. 

Selain itu, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama.

UMSP Sumsel 2026 mencakup sembilan sektor usaha, antara lain sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp 4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115, serta sektor industri pengolahan Rp 4.114.298.

Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870, sektor konstruksi Rp 4.130.071, serta sektor perdagangan besar dan eceran termasuk reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor sebesar Rp 4.110.356.

Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp 4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan upah minimum provinsi naik sebesar Rp 3,9 juta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |