jpnn.com, SEMARANG - PT PP Properti Tbk angkat bicara mengenai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kerja sama pengembangan hunian The Alton Apartment, Semarang.
Managing Director PPRO, Daniel Moeis menegaskan putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BANI tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan maupun status perseroan sebagai Pelaku Pembangunan proyek The Alton Apartment.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengaturan operasional tertentu dalam kerja sama antara para pihak, khususnya terkait mekanisme penunjukan badan pengelola dan penempatan personel pengawas dalam kegiatan pemasaran dan pembangunan proyek.
Putusan tersebut tidak memengaruhi status kepemilikan proyek dan tidak membatalkan perjanjian-perjanjian yang telah dilaksanakan.
PPRO juga memastikan bahwa kegiatan operasional dan pengelolaan The Alton Apartment tetap berjalan secara normal.
Daniel menuturkan putusan tersebut pada prinsipnya mendorong penguatan sinergi antara pihak dalam pengelolaan kawasan secara lebih profesional melalui pembentukan kontrak pengelolaan yang lebih terperinci, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan bagi penghuni dan konsumen ke depannya.
Sampai tanggal rilis ini, berdasarkan informasi yang tersedia bagi Perseroan, putusan BANI tersebut juga belum dilakukan proses pendaftaran ke Pengadilan Negeri maupun dilakukan proses eksekusi.
PPRO sambung Daniel, menghormati proses hukum yang berlaku dan saat ini tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan dimaksud, termasuk mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




















































