jpnn.com, SUBANG - Seorang ibu berinisial KN, 28, ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Subang setelah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku di Kampung Pelabuan, RT 03/07, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat (13/2/2026).
Kapolres Subang AKBP Donny Eko Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah pelaku KN yang merupakan ibu kandung korban mendatangi Polsek Subang Kota dan melaporkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa anak kandungnya yang berinisial MA (6 tahun).
Berdasarkan keterangan awal, pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara membekap korban menggunakan bantal beberapa kali hingga korban tidak bergerak. Setelah itu, korban dipindahkan ke kamar dan dibaringkan di atas tempat tidur.
Adapun saat kejadian, di dalam rumah hanya terdapat adik korban yang berusia 5 tahun, sementara kakaknya yang berusia 7 tahun sedang berada di sekolah. Suami pelaku diketahui tengah bekerja di wilayah Cirebon.
"Motif sementara diduga karena pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya melalui percakapan telepon," kata Donny dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Losarang, Indramayu.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa bantal yang digunakan saat kejadian, serta pakaian milik korban," tuturnya.



















































