jatim.jpnn.com, MADIUN - Narapidana kasus terorisme berinisial MC di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun resmi bebas, Sabtu (24/5).
MC bebas setelah menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. Sebelum bebas, dia juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa bulan yang lalu.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Andi Wijaya Rivai menjelaskan ikrar tersebut dilaksanakan dengan kesadaran penuh dan menjadi bagian dari program deradikalisasi yang diterapkan di dalam lapas.
“Ikrar setia kepada NKRI menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan paham radikal dan siap kembali ke tengah masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Andi.
Dia menjelaskan selama di lapas, MC menjalani pembinaan dengan baik, dan menunjukkan perubahan sikap yang signifikan selama menjalani masa pidana.
“Proses pembebasan ini menjadi salah satu hasil nyata dari sinergi antara lapas, aparat keamanan, dan lembaga terkait seperti Densus 88 dan BNPT dalam menjalankan pembinaan dan deradikalisasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Pihak lapas berharap warga binaan tersebut dapat menjalani kehidupan baru dengan semangat kebangsaan serta berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kedamaian di lingkungan sekitarnya. (mcr23/jpnn)