jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Kementerian Perhubungan mengumumkan penghentian sementara operasional penerbangan di sejumlah bandara.
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas erupsi Anak Gunung Krakatau.
Pengumuman pembaruan status tersebut dirilis resmi oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah I untuk mengantisipasi potensi bahaya abu vulkanik terhadap keselamatan penerbangan.
Penutupan mencakup bandara-bandara strategis yang berada di sekitar kawasan terdampak.
Salah satu bandara utama yang terdampak yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Operasional bandara ini dihentikan sementara berdasarkan NOTAM (Notice to Airmen) nomor A3346/26 NOTAMR A3344/26, yang berlaku hingga pukul 13.30 waktu setempat (LT).
Penghentian operasional penerbangan juga diberlakukan di Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Jakarta.
Penutupan di bandara ini mengacu pada NOTAMN A3345/26 dan dijadwalkan berlangsung hingga pukul 10.00 LT.





















































