jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai proses kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus tak berpihak bagi korban.
Hendardi menyampaikan itu menyikapi putusan tingkat banding yang meringankan hukuman dua dari empat pelaku penyiraman.
"Menunjukkan bahwa negara tidak sungguh-sungguh menghadirkan keadilan bagi korban," kata Hendardi melalui layanan pesan, Minggu (6/8).
Diketahui, empat pelaku penyiraman air keras ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Sami Lakka.
Putusan banding, yakni di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) lebih ringan dibandingkan vonis tingkat Pengadilan Militer II-08 Jakarta (Dilmil II-08) terhadap dua dari empat pelaku penyiraman.
Dilmilti II Jakarta memvonis Serda Edi Sudarko hukuman dua tahun enam bulan penjara dan tanpa sanksi pemecatan.
Catatan TAUD, Serda Edi divonis pidana tiga tahun penjara dan sanksi pemecatan dari dinas militer saat sidang tingkat Dilmil II-08.
Selanjutnya, Dilmilti II Jakarta memvonis Lettu Budhi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.





















































