bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menerima audiensi Tim Korlantas Mabes Polri, Kamis (26/2) di Ruang Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum.
Pertemuan ini membahas langkah konkret penanganan pelanggaran lalu lintas oleh warga negara asing (WNA) yang kian marak terjadi di Pulau Bali.
Audiensi dihadiri jajaran Pejabat Kanwil Imigrasi Bali, perwakilan Korlantas Mabes Polri, serta Satuan Penegakan Hukum Polda Bali.
Fokus utama diskusi ini adalah menyinkronkan data dan tindakan hukum antara pihak Kepolisian dan Imigrasi.
Dalam diskusi tersebut, muncul gagasan penerapan konsep penegakan hukum berlapis bagi WNA yang tidak tertib berkendara.
Skema yang diusulkan terdiri dari tiga tahapan utama, yaitu edukasi awal di lapangan, catatan hukum bagi pelanggar berulang dan tindakan administratif keimigrasian sebagai langkah terakhir jika pelanggaran dinilai berat atau berulang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Imigrasi Bali, Bagus Aditya Nugraha Suharyono, menyampaikan, meski konsep ini sudah cukup baik, diperlukan pematangan teknis terkait integrasi database pelanggar.
"Kami perlu memperkuat sinkronisasi data agar setiap pelanggaran lalu lintas oleh WNA tercatat secara real-time dalam sistem keimigrasian.

















































