bali.jpnn.com, DENPASAR - Tindakan tegas kembali diambil jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur di Bali.
Empat orang cewek asal Vietnam dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama di Bali.
NNKT, 46; NGHN, 18; THL, 42 dan THN, 44 dipulangkan paksa ke Vietnam setelah tertangkap bekerja sebagai terapis spa.
Keempatnya bekerja sebagai terapis spa di salah satu tempat usaha di wilayah Kuta, Badung, Bali, Jumat (24/10) lalu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko, empat WNA Vietnam itu dipulangkan karena bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Empat WNA itu dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air dengan rute Denpasar–Ho Chi Minh, Rabu (29/10).
“Empat WNA Vietnam itu dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan,” ujar Winarko, Kamis (30/10).



















































