jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural dari berbagai bandara dan pelabuhan internasional selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa non-haji selama musim haji.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan terbanyak dengan 719 orang, disusul Bandara Juanda Surabaya sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai Denpasar 52 orang, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar 46 orang.
Kemudian, Bandara Internasional Yogyakarta 42 orang, Bandara Kualanamu Medan 18 orang, Bandara Minangkabau 12 orang, dan Bandara Sultan Haji Sulaiman 4 orang.
Selain bandara, pelabuhan internasional di Batam juga menjadi lokasi penundaan. Sebanyak 82 orang ditunda di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Pelabuhan Batam Center, dan 27 orang di Pelabuhan Bengkong. Para WNI tersebut didapati tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi yang dipersyaratkan.
“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Namun, saat musim haji, kami harus menekan potensi penyalahgunaan visa untuk ibadah haji,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, dalam keteerangannya, Senin (2/6).
Dia menegaskan bahwa setelah musim haji, para WNI tetap dapat berangkat ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.
Beberapa kasus menonjol ditemukan di Yogyakarta dan Surabaya. Di Yogyakarta, enam WNI diketahui hendak menggunakan Kuala Lumpur sebagai transit sebelum melanjutkan ke Arab Saudi tanpa visa haji.