jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang penerapan tindak pidana kerja sosial.
Tindak pidana kerja sosial dalam KUHP adalah salah satu jenis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terpidana untuk menjalani hukuman di luar lembaga pemasyarakatan, dengan melakukan pekerjaan sosial tertentu yang ditetapkan oleh pengadilan.
Hukuman ini menjadi alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan denda ringan, serta bertujuan untuk memberikan efek jera tanpa merampas kemerdekaan secara fisik.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana mengatakan penerapan pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan apabila terdakwa memberikan persetujuan.
Penegasan ini disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun (FGD) bertajuk "Penerapan Ideal Sanksi Pidana Kerja Sosial Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP" di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Selasa (3/6).
Asep menyatakan ketentuan ini mengacu pada prinsip-prinsip internasional, yaitu Treaty of Rome 1950 dan The New York Convention 1966.
“Penjatuhan pidana kerja sosial harus ada persetujuan terdakwa,” ujarnya dalam FGD tersebut.
Menurut Asep, pidana kerja sosial merupakan alternatif dari pidana penjara jangka pendek dan denda ringan.