jpnn.com - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen terhadap keadilan iklim dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belem, Brasil.
Dalam negosiasi iklim global di COP30, pemerintah RI juga menyampaikan pengakuan terhadap 1,4 juta hektare hutan adat yang sedang berproses, sebuah langkah bersejarah yang menempatkan masyarakat lokal sebagai garda terdepan dalam aksi iklim.
Inisiatif yang didorong oleh Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH ini dipandang sebagai bentuk konkret dari keadilan sosial-ekologis.
Selama ini, masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan hutan seringkali terpinggirkan.
Namun, kini hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka diakui secara resmi oleh negara, memberikan mereka kekuatan hukum untuk menjaga dan mengelola hutan secara berkelanjutan.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya menekankan pentingnya memastikan tidak ada yang tertinggal dalam transisi menuju masa depan yang lebih baik.
"Keadilan iklim berarti memastikan tak ada yang tertinggal. Indonesia siap memimpin dengan memadukan kebijakan, sains, dan nilai sosial," ujar Hanif Faisol, dalam keterangan tertulis dari forum COP30, Jumat (7/11/2025).
Hanif menekankan bahwa langkah ini bukan hanya tentang konservasi, tetapi juga tentang pemberdayaan.




















































