jpnn.com, SITUBONDO - Polisi menyatakan tersangka Ahmad Rizky Hidayaturrahman (32), pelaku pembunuhan bidan di Situbondo, Jatim, positif mengonsumsi sabu-sabu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menyatakan tersangka telah diperiksa oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Situbondo.
“Setelah dilakukan tes urine oleh Dokkes Polres Situbondo terhadap pelaku, hasilnya positif mengandung amfetamin atau narkotika jenis sabu,” kata Selimat, Selasa.
Tersangka melakukan pembunuhan terhadap istrinya, Murtafia Rafika Devi (34), warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kesehatan di RSUD Besuki.
Selimat mengatakan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
"Saat ini tersangka sudah dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo," kata AKP Selimat.
Jasad korban ditemukan di saluran drainase jalur Pantura Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 19.30 WIB.





















































