Ingat ya, Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sama dengan ASN Lainnya

1 hour ago 16

Ingat ya, Kewajiban PPPK Paruh Waktu Sama dengan ASN Lainnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pemprov Kepri menyerahkan SK pengangkatan kepada 1.499 PPPK paruh waktu, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/11/2025). Foto: ANTARA/Ogen

jpnn.com - TANJUNG PINANG – Sebanyak 1.499 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menerima SK pengangkatan.

Penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura.

"Mereka terdiri dari 721 tenaga guru, 43 tenaga kesehatan, dan 735 tenaga teknis," kata Nyanyang Haris Pratamura seusai menyerahkan SK PPPK paruh waktu secara simbolis di Lapangan Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Senin (10/11).

Nyanyang juga mengapresiasi sekaligus memberikan ucapan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat sebagai ASN.

Menurut dia, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut merupakan bentuk kepercayaan dan penghargaan pemerintah atas dedikasi serta kompetensi para pegawai honorer tersebut.

“Kepercayaan ini mengandung tanggung jawab besar karena pemerintah membutuhkan aparatur yang bukan hanya menjalankan tugas, tetapi juga menghadirkan solusi, bekerja cepat, transparan, dan penuh integritas,” ujar Nyanyang.

Wakil Gubernur turut berpesan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat itu agar dapat menunjukkan kinerja terbaik sejak hari pertama bertugas.

Ia pun menekankan pentingnya kedisiplinan serta menjaga semangat pelayanan publik, lalu beradaptasi terhadap perubahan teknologi, serta terus meningkatkan kapasitas diri.

PPPK paruh waktu mereka memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama dengan para ASN lainnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |