Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026

3 days ago 21

Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota MPR dari Kelompok DPD Fahira Idris membeberkan 6 urgensi RUU Perampasan Aset yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR dari kelompok DPD Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.

Menurut Fahira Idris, kehadiran regulasi ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi termasuk tindak pidana korupsi dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” kata Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (26/8).

Menurut Senator Jakarta ini, setidaknya terdapat enam urgensi yang menjadikan RUU Perampasan Aset penting segera diselesaikan.

Pertama, memastikan keuntungan hasil kejahatan dapat dirampas negara

Hukuman badan saja belum cukup apabila pelaku atau jaringannya masih dapat menikmati, menyembunyikan, memindahkan, maupun mewariskan hasil kejahatan.

Karena itu, orientasi penegakan hukum harus semakin kuat pada asset recovery atau pemulihan aset.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” kata Fahira Idris.

Fahira Idris membeberkan 6 urgensi RUU Perampasan Aset yang ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |