jpnn.com, JAKARTA - Nikita Mirzani masih harus menjalani sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare yakni Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Nikita Mirzani bakal digelar pada Selasa (8/7).
"Selanjutnya adalah hak dari JPU untuk memberikan tanggapan. Dan tanggapan akan kami berikan kesempatan pada Selasa, 8 Juli 2025," kata Hakim Kairul Soleh dilansir Antara.
Hakim Kairul Soleh memberi pesan kepada terdakwa Nikita Mirzani agar menjaga kesehatan selama di tahanan.
Sebab, perempuan berusia 39 tahun itu masih harus menjalani sejumlah persidangan selanjutnya.
"Kepada terdakwa untuk tetap jaga sehat, kembali lagi ke tahanan, dan kepada Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada hari dan tanggal yang telah saya sebutkan," jelasnya.
Pada Selasa (1/7), Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (IM) mengajukan eksepsi (nota keberatan) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemain film Jakarta Undercover itu merasa jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat lantaran unsur tindak pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi.