Ini Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

3 hours ago 17

Ini Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nikita Mirzani

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktris Nikita Mirzani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani.

Adapun Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Dokter Gladys.

"Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada Senin (3/11) kemarin, kalau, tidak salah," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dilansir Antara, Rabu (5/11).

Menurutnya, salah satu alasan pengajuan banding tersebut karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nikita Mirzani lebih ringan daripada tuntutan JPU.

"Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya)," ucapnya.

Anang Supriatna tidak membeberkan alasan lain JPU mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani.

"Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap," sambungnya.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan pengancaman pada Selasa (28/10).

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan banding atas vonis Nikita Mirzani.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |