bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Polda Bali resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.
Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman ini ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Penetapan Direktur PT Tommorow Land Development Bali sebagai tersangka cukup mengejutkan mengingat Kampung Turis beroperasi cukup lama dan menjadi rujukan wisatawan.
AF diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Pelaku melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1).
Pelaku melakukan kegiatan tersebut tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, kemarin (24/1).
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Penyidik menemukan pembangunan vila, bangunan spa dan peternakan hewan yang bertempat di Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar.