kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kaltim menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 untuk sepuluh kabupaten/kota se-Kaltim.
Besaran zakat fitrah 2026 disusun berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
“Perbedaan nominal telah disesuaikan dengan kualitas dan harga konsumsi beras masyarakat di setiap wilayah,” kata Wakil Ketua II Baznas Kaltim KH Abdurrahman AR dikutip, Jumat (27/2).
Abdurrahman mengajak umat Muslim untuk segera menunaikan zakat guna memaksimalkan pendistribusian kepada para mustahik (penerima zakat) di wilayah Kaltim.
Melalui lembaga resmi, kata dia, berarti masyarakat turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat dan mendukung program kemanusiaan di Benua Etam itu.
Dia menegaskan zakat memiliki dimensi sosial yang kuat. Kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika para muzaki (pembayar zakat) memiliki kepedulian tinggi untuk berbagi kelebihan hartanya.
“Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Baznas, insyaallah akan disalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak,” tuturnya.
Sebagai bagian dari rukun Islam, lanjut dia, kewajiban zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadan, tetapi juga zakat harta (maal) bagi yang telah memenuhi syarat.






.jpeg)









































