jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pada Selasa (20/1).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan itu dilakukan setelah adanya laporan saat rapat terbatas kementerian-kementerian dan lembaga, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Prasetyo.
Menurut dia, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare.
“6 perusahaan lainnya di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,” kata dia.
Berikut daftar 22 PBPH yang dicabut izinnya:
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri






















































