jpnn.com - Penangkapan buron interpol terkait kasus narkoba, Dewi Astutik berawal dari pengungkapan penyelundupan 2,3 kilogram heroin oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Dewi Astutik sendiri disebut merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Berkat kerja keras dan kolaborasi antarinstansi melalui diplomasi negara, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI akhirnya berhasil menangkap Dewi Astutik di wilayah Sihanoukville bagian barat negara Kamboja.
"Dewi merupakan rekrutmen dari jaringan perdagangan narkotika Asia, Afrika dan juga menjadi DPO (daftar pencarian orang) dari negara Korea Selatan," kata Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto dalam pernyataan yang terkonfirmasi di Tangerang, Rabu (3/12/2025).
Komjen Suyudi menuturkan, penangkapan aktor utama penyelundupan dua ton sabu-sabu senilai Rp 5 triliun itu dilakukan dengan kepolisian negara setempat.
Saat operasi penangkapan gembong narkoba itu berlangsung, pelaku tidak memberikan perlawanan terhadap petugas.
Setelah ditangkap, Dewi langsung dipindahkan ke wilayah Phnom Penh untuk proses interogasi sebagai verifikasi identitas guna dilakukan pemulangan ke negara Indonesia.
Ketika penangkapan, pelaku berada dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih setelah keluar dari salah satu hotel di Sihanoukville, Kamboja.






















































