jateng.jpnn.com, PATI - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Hariyama mengakui dirinya turut dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tri Hariyama mengatakan pemeriksaan dilakukan di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang, pada Senin (1/1). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih lima jam.
“Saya diundang KPK untuk dimintai keterangannya di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang,” ujar Tri Hariyama di Pati, Selasa.
Dia mengungkapkan pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK berkaitan dengan rencana pengisian perangkat desa tahun 2026. Namun demikian, Tri menegaskan hingga saat ini regulasi terkait penjaringan dan pengisian perangkat desa tersebut belum ada.
“Regulasi pengisian perangkat desa tahun 2026 sampai sekarang belum ada,” katanya.
Selain dirinya, Tri menyebut pemeriksaan serupa di lokasi yang sama juga diikuti oleh sejumlah camat dan perangkat desa. Setidaknya ada empat camat yang diperiksa, masing-masing dari Kecamatan Margorejo, Jaken, Jakenan, dan Batangan.
Sementara untuk kepala desa, Tri mengaku tidak hafal jumlah pastinya. Namun, dia menyebut ada satu kepala desa dari Kecamatan Jakenan dan empat kepala desa dari Kecamatan Jaken yang turut dimintai keterangan.
Terkait isu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang ramai diberitakan, Tri menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya praktik tersebut.



















































