jpnn.com, MAGELANG - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku saat ini telah mengikuti mekanisme pasar sesuai dengan regulasi yang ada.
Ia menuturkan di Magelang, Sabtu, menyampaikan pemerintah menegaskan bahwa pengaturan harga hanya diberlakukan pada BBM bersubsidi, sementara BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan mampu menyesuaikan harga pasar.
Pertamax Turbo dari Rp 13.100 per liter menjadi Rp 19.400 per liter, Dexlite dari Rp 14.200 per liter menjadi Rp 23.600 per liter, dan Pertamina Dex dari Rp 14.500 per liter menjadi Rp 23.900 per liter.
Ia menyampaikan hal tersebut seusai menjadi narasumber pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil di Magelang. Bahlil menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi.
Menurut dia, jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global.
Selain Pertamax Turbo, bahan bakar jenis solar dengan cetane number (CN) 51 juga dikategorikan sebagai BBM non-subsidi yang diperuntukkan bagi sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Ia menuturkan, terkait potensi eksplorasi migas, prosesnya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kegiatan eksplorasi diawali melalui proses tender wilayah kerja (blok migas).
Setelah perusahaan memenangkan tender, barulah dapat melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk mengetahui potensi sumber daya yang tersedia.




















































