bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti kegiatan Rapat Monitoring Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum, Jumat (17/4).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati.
Rahendro menegaskan bahwa dari total 546 Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia, terdapat 20 yang tidak mengikuti penilaian IRH Tahun 2026 karena belum mengunggah SK Tim Kerja dan Tim Asesor.
Dari 526 Pemerintah Daerah yang menjadi peserta, masih terdapat 143 yang belum mengunggah data dukung, sehingga Kanwil diminta untuk segera melakukan follow up.
Rahendro Jati menekankan bahwa batas akhir pengunggahan data dukung oleh Tim Kerja Pemerintah Daerah adalah hingga 24 April 2026.
Kanwil Kemenkum NTB tergabung dalam breakout room Wilayah 2 bersama Sumatra Utara, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Diskusi pada sesi ini dipimpin oleh Raymon dari BPHN selaku Tim Sekretariat Wilayah Nasional Penilaian IRH.
Pada sesi diskusi, Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kadiv PPPH Edward James Sinaga.

















































