Inilah Kelakuan Pejabat DJP Sontoloyo, Setelah Fee Rp4 M Cair, Ketetapan Pajak Anjlok 80 Persen

8 hours ago 24

Inilah Kelakuan Pejabat DJP Sontoloyo, Setelah Fee Rp4 M Cair, Ketetapan Pajak Anjlok 80 Persen

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Foto: KPK

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pencairan fee suap melalui kontrak fiktif dan penukaran ke mata uang asing dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dugaan ini terkait pemeriksaan PBB PT Wanatiara Persada yang berpotensi kurang bayar Rp75 miliar.

Oknum pajak diduga meminta pembayaran "all in" Rp23 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

"Dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Sdr. AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," papar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Minggu (11/1).

Perusahaan kemudian menyanggupi Rp4 miliar yang dibayarkan melalui PT Niogayo Bisnis Konsultan milik seorang konsultan pajak bernama ABD.

"PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang Dolar Singapura," jelas dia.

Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada oknum AGS dan ASB, sebelum didistribusikan lebih lanjut. Setelah proses ini, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pajak turun drastis menjadi Rp15,7 miliar.

"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan," kata Guntur.

KPK bongkar aliran suap menggunakan kontrak fiktif dan penukaran dolar Singapura untuk mengamankan pengurangan pajak sebesar Rp59,3 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |