bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik pembangunan lift kaca di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, makin panas.
Setelah gugatan pertamanya kandas akibat masalah administratif, investor proyek lift kaca, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group kembali melayangkan gugatan baru terhadap Pemprov Bali.
Perseteruan hukum ini dipicu oleh instruksi Pemprov Bali yang meminta pihak investor melakukan pembongkaran terhadap proyek ambisius tersebut.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengungkapkan bahwa gugatan sebelumnya sempat dicabut pada tahap awal atau dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penyebabnya bukan karena pokok perkara, melainkan kesalahan fatal pada syarat formil.
Temuan hakim PTUN, surat kuasa penggugat tidak ditandatangani oleh direktur yang berwenang.
Faktor kedua terkait legal standing.
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ternyata merupakan perusahaan Tiongkok.

















































