Kemenkum NTB Kawal Penyiapan Data Dukung IRH, Sentil Kualitas Regulasi Daerah

2 hours ago 14

Jumat, 17 April 2026 – 06:47 WIB

Kemenkum NTB Kawal Penyiapan Data Dukung IRH, Sentil Kualitas Regulasi Daerah - JPNN.com Bali

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga memimpin Rapat Pendampingan dan Penyiapan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Kamis (16/4) di Aula Mandalika. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Pendampingan dan Penyiapan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Kamis (16/4) di Aula Mandalika.

Kegiatan ini diikuti oleh Tim Kerja Penilaian IRH Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) sebagai upaya memperkuat kualitas data dukung dan capaian indeks di tingkat daerah.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dalam arahannya menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memiliki peran strategis sebagai pembina di wilayah.

Ia menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna menjamin kualitas regulasi yang selaras dengan prinsip reformasi hukum.

“Kanwil sebagai pembina harus memastikan setiap produk hukum daerah berkualitas, selaras dengan prinsip reformasi hukum, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Tidak ada ruang untuk ketidakmaksimalan dalam setiap tahapan yang kita kawal,” kata Edward James Sinaga.

Edward James Sinaga menyampaikan bahwa nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Pembangunan Hukum memiliki peran penting sebagai salah satu parameter dalam pengalokasian anggaran daerah.

Ia mengingatkan bahwa kinerja hukum yang tidak optimal akan berdampak langsung pada keterbatasan dukungan anggaran.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan nilai IRH dan Indeks Pembangunan Hukum memiliki peran penting dalam pengalokasian anggaran daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |