jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra meminta pemerintah daerah (Pemda) di wilayah terdampak bencana di Sumatra untuk mempercepat pendataan hunian tetap (huntap), termasuk melakukan klasifikasi.
Sebagaimana diketahui, terdapat tiga klasifikasi huntap yang terdiri dari huntap insitu (di lokasi semula), huntap eksitu (dipindahkan ke lokasi pilihan/swadaya sendiri), dan huntap eksitu terpusat/komunal (berbentuk kompleks).
Kasatgas Tito menekankan, kecepatan dan akurasi data menjadi kunci percepatan pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak.
Pemda diberi tenggat waktu satu minggu untuk menyelesaikan pendataan klasifikasi huntap secara akurat.
Dia menegaskan huntap dibangun hanya untuk rumah yang rusak berat atau hilang.
“Saya kasih deadline tadi sampai dengan hari Rabu depan. Sambil kami paralel dengan itu, BPS turun, BNPB juga turun, saya juga dari Satgas [PRR] ini ada juga tim yang turun ke tiga provinsi ini. Dan saya minta juga dukungan dari gubernur-gubernur juga mendorong para bupati, wali kota, melakukan pendataan tadi,” kata Kasatgas Tito kepada awak media.

Kasatgas Tito menyampaikannya itu seusai memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Huntap di Sekretariat Posko Satgas PRR, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (15/4).




















































