bali.jpnn.com, DENPASAR - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan secara daring, Rabu (25/2) kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pengaduan masyarakat yang akuntabel, transparan, dan responsif di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja Kementerian Hukum di Indonesia.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman aparatur terhadap mekanisme pengelolaan laporan pengaduan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, mengikuti kegiatan secara daring bersama jajaran di Ruang Arjuna.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kadiv Pelayanan Hukum Bali I Wayan Redana, Kadiv PPPH Mustiqo Vitra, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum I Nengah Sukadana.
Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Bali mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan kualitas layanan publik.
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Hendro Pandowo, menegaskan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional dan bertanggung jawab.


















































