jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurut Irma, ketentuan itu merupakan regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).
Menurut Irma, ketentuan itu berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. Adapun, untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Irma mengatakan bahwa DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Dia juga menekankan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Irma mengatakan pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya,” katanya.
“Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ungkap Irma Suryani. (antara/jpnn)




















































