jpnn.com - Bareskrim Polri mengungkap bahwa istri dari eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) yang bernama Miranti Afriana (MA), ternyata positif menggunakan narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan selain Miranti, mantan bawahan AKBP Didik bernama Aipda Dianita Agustina (DA) juga positif menggunakan narkoba.
"Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika," kata Eko di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi)," tuturnya.
Setelah diketahui positif narkoba, kedua wanita tersebut pun diasesmen. Hasilnya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya direhabilitasi yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Jumat (13/2).
Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.
Brigjen Eko mengatakan, narkoba itu disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina di kawasan Tangerang, Banten.















.jpeg)


































