bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar membuka pendaftaran calon kepala sekolah (kasek) baru lagi viral di media sosial.
Namun, kabar itu langsung dibantah Kadisdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama.
Menurut Kadisdikpora Denpasar, kabar yang benar adalah sedang berlangsung seleksi untuk mengikuti diklat bakal calon kepala sekolah (BCKS).
Diklat tersebut dilaksanakan oleh daerah menggunakan sistem yang disediakan pusat, difasilitasi oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK).
“Disdikpora Denpasar saat ini hanya melakukan seleksi administrasi untuk persiapan diklat calon kepala sekolah, bukan proses pengangkatan jabatan,” kata Kadisdikpora Kota Denpasar AA Gede Wiratama dilansir dari Antara.
Menurutnya, Disdikpora secara masif telah melakukan sosialisasi terhadap Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Diklat ini bertujuan agar kepala sekolah dan calon kepala sekolah memahami perubahan paradigma dan ketentuan baru terkait peran, kedudukan, serta fungsi kepala sekolah.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permendikbudistek Nomor 40 Tahun 2021.



















































