Izin 28 Perusahaan Dicabut, Dugaan Pidananya Diusut Satgas PKH

3 hours ago 11

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Dugaan Pidananya Diusut Satgas PKH

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang mengusut dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya.

Diketahui pencabutan izin hak guna usaha (HGU) 20 perusahaan itu lantaran terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

"Sekarang sedang didalami," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Febrie memastikan bahwa tindak lanjut dari pendalaman dugaan pidananya akan diumumkan oleh Satgas PKH.

"Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami," ujarnya.

Dia juga mengatakan bakal ada tim yang turun ke lapangan guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.

"Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. ‘Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di di sana," tuturnya.

Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pemerintah tidak hanya mencabut izin 28 perusahaan yang lemanggar operasional di kawasan hutan. Dugaan pidananya juga diusut Satgas PKH.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |