jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang mengusut dugaan unsur pidana oleh 28 perusahaan yang dicabut izinnya.
Diketahui pencabutan izin hak guna usaha (HGU) 20 perusahaan itu lantaran terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
"Sekarang sedang didalami," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dikutip di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Febrie memastikan bahwa tindak lanjut dari pendalaman dugaan pidananya akan diumumkan oleh Satgas PKH.
"Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami," ujarnya.
Dia juga mengatakan bakal ada tim yang turun ke lapangan guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi.
"Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. ‘Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di di sana," tuturnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.






















































