jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - DPR RI saat ini sedang membahas revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang memunculkan wacana tentang peluang perguruan tinggi untuk mengelola tambang di Indonesia.
Badan Legislasi DPR RI menilai beberapa kampus besar di Indonesia punya peluang untuk mengelola tambang untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menurunkan biaya kuliah.
Perguruan tinggi diusulkan untuk mendapatakan prioritas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk area yang lebih kecil di bawah 2.500 hektare yang sebelumnya juga diberikan kepada organisasi kemasyarakatan.
Fakultas Biologi Universitas Gadjah (UGM) Mada Akbar Reza menilai wacana itu membuat kampus terpecah, antara yang mendukung dan menolak.
“Secara umum, Forum Rektor Indonesia cenderung mendukung, sedangkan Majelis Dewan Guru Besar di beberapa kampus menolak,” ujarnya pada Selasa (11/2), dikutip dari laman resmi UGM.
Akbar Reza sanksi bahwa kampus bisa mengelola bisnis tambang. Bahkan, menurut dia, rencana tersebut sebagai sesuatu yang ironi terhadap pelaksanaan SDGs dan Green Campus di banyak perguruan tinggi selama ini.
SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah serangkaian 17 tujuan global yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai agenda pembangunan global hingga tahun 2030. SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan.
Menurut Akbar, narasi “Tambang untuk Kampus” adalah adalah sebuah irosi yang bertentangan dengan narasi SDGs dan Green Campus yang belakangan ini digelorakan dan dicitrakan oleh sejumlah kampus.