jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2).
Karen bersaksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto dan eks SVP Gas & Power Pertamina Yenni Andayani.
Dalam sidang, Karen menepis tudingan miring terkait proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi.
Karen menegaskan bahwa proyek tersebut sama sekali tidak menyedot anggaran negara atau APBN.
Dicecar Jaksa Soal Anggaran
Keriuhan di ruang sidang bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Karen mengenai prosedur konsultasi dengan Menteri BUMN saat kontrak diteken.
Jaksa beranggapan, kontrak jangka panjang berdurasi 20 tahun itu melibatkan dana besar yang bersumber dari negara.
"Anda, kan, BUMN, konsultasi tidak dengan Menteri BUMN? Itu anggarannya besar, pakai APBN yang masuk ke BUMN," cecar Jaksa di ruang sidang.




















































