jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Kepala Desa/Kades Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada pukul 13.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Yunihar, Senin.
Arsin tampak mengenakan jaket dan topi berwarna hitam serta wajahnya ditutupi masker putih.
Ketika awak media melemparkan pertanyaan, dia tidak bicara sepatah kata pun dan hanya berjalan masuk ke dalam gedung.
Adapun kuasa hukumnya, Yunihar mengatakan kedatangan kliennya pada siang ini menunjukkan bahwa Arsin kooperatif dengan proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini.
“Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Ketika awak media bertanya barang bukti apa yang dibawa oleh pihaknya, Yunihar melemparkan gurauan.
“Bawa diri,” ucapnya.