jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Bagi Anda masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda DIY beserta jajaran kembali membuka layanan SIM Keliling dan SIM Corner pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2026.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas utama.
Berikut adalah daftar lokasi pelayanan perpanjangan SIM yang beroperasi pada hari ini:
1. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY
SIM Corner Jogja City Mall (JCM): Pukul 09.00 – 13.00 WIB
SIM Corner Ramai Mall: Pukul 09.30 – 13.00 WIB
Pelayanan SKUKP: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
2. Satpas Polresta Sleman
Layanan Satpas Utama (Polresta Sleman): Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Untuk layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman dan program SIMMADE (SIM Masuk Desa) tidak beroperasi pada hari ini, Selasa 4 Agustus 2026, dan akan kembali melayani sesuai jadwal operasional masing-masing.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- KTP Asli beserta fotokopinya.
- SIM Asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Kartu BPJS Kesehatan (aktif).
- Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
- Surat Keterangan Tes Psikologi.
Layanan SIM Keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya (mati), wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas sesuai domisili. (mar3/jpnn)















.jpeg)



































