jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak hanya memiliki niat jahat, tetapi juga ditindaklanjuti dengan rangkaian perbuatan lawan hukum dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.
"Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
JPU menjelaskan hal tersebut berlaku, terutama pada tindakan Nadiem yang secara nyata menabrak aturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Tindakan itu disebut JPU, dilakukan dengan memerintahkan Hamid Muhammad dengan perintah "Go ahead with Chromebook" serta memerintahkan terdakwa Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan dengan menyatakan Chromebook tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah final perintah Nadiem selaku menteri.
Nadiem bahkan diduga menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat, dengan perintah program digital sesi pendidikan harus sistem operasi Chrome dan perangkat tersebut menggunakan Chrome Device Management.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, JPU menyatakan Nadiem pun tidak membantahnya saat pemeriksaan terdakwa di persidangan sehingga menunjukkan adanya hubungan kausalitas yang kuat antara niat jahat yang ditindaklanjuti dengan perbuatan melawan hukum.
Disebutkan bahwa hal itu merupakan perwujudan asas actus non facit reum nisi mens sit rea atau suatu perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika niatnya juga jahat, demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
Tindakan tersebut dinilai mengakibatkan tidak hanya merugikan keuangan negara dengan jumlah yang sangat besar, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.





















































