jateng.jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aipda Robig Zaenudin dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang.
Dalam tuntutan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, jaksa menyatakan tidak ada satu pun hal yang dapat dijadikan pertimbangan meringankan bagi terdakwa.
"Pertimbangan meringankan, tidak ada," kata JPU Sateno saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/7).
Tuntutan ini mendapat respons positif dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin Petir menyatakan rasa puasnya terhadap sikap tegas jaksa yang dianggap profesional dan tidak dapat diintervensi.
"Yang keren lagi, jaksa menyampaikan bahwa untuk yang meringankan tidak ada" kata Petir seusai sidang.
Dia menilai tuntutan 15 tahun penjara menjadi bentuk keadilan awal bagi keluarga korban yang kehilangan anak di usia muda.
"Keluarga sudah cukup puas dengan tuntutan ini," ujarnya
Petir menyebut tindakan Aipda Robig sebagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak di bawah umur yang seharusnya masih memiliki masa depan. Dia berharap vonis nantinya tidak hanya mempertimbangkan sisi hukum, tetapi juga moral dan keadilan publik.