jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap adanya modus konflik kepentingan hingga simbiosis mutualisme dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terkait dengan investasi oleh PT Google Indonesia.
JPU Roy Riady menyebut dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang atas nama terdakwa Nadiem Makarim pada Senin (23/2), salah satunya Deswitha Arvinchi yang merupakan mantan Sekretaris Mendikbudristek.
"Deswitha itu sekretaris menteri, dan dia mengatakan bahwasanya membenarkan adanya pertemuan di awal 2020, itu antara Pak Nadiem dengan petinggi Google yang bernama Caesar," kata Roy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (24/2).
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga pejabat eselon satu dan Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai staf khusus (stafsus) Nadiem ketika menjabat sebagai menteri.
Roy menjelaskan dalam pertemuan itu disepakati untuk menggunakan Chrome OS. Setelah adanya pertemuan tersebut, Caesar Sengupta kemudian angkat sebagai Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
"Yang mana Pak Nadiem sebagai pemegang saham/ founder, pemegang saham pemilik kan begitu. Nah, jadi di sini kelihatan simbiosis mutualismenya di mana Google diberikan pengadaan di Kementerian Pendidikan, lalu pejabat Google itu didudukinya, diletakannya sebagai komisaris di perusahaan dia," katanya.
Dalam pelaksanaan pengadaan Chromebook, Roy mengatakan bahwa berdasarkan perintah Nadiem, pejabat struktural eselon dua seperti direktur dan PPK ditekan melalui SKM Jurist Tan dan Fiona sebagai stafsus.
Roy kemudian menjelaskan terkait dengan keuntungan yang didapatkan oleh Nadiem dari kerja sama tersebut.




















































