Jalur Kalijambe di Purworejo Dilarang Dilintasi Truk Bersumbu Tiga

2 hours ago 19

Rabu, 12 November 2025 – 08:30 WIB

Jalur Kalijambe di Purworejo Dilarang Dilintasi Truk Bersumbu Tiga - JPNN.com Jateng

Truk bersumbu tiga kecelakaan di jalur Kalijambe, Kabupaten Purworejo, Selasa (11/11/2025) ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, PURWOREJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menegaskan larangan bagi truk bersumbu tiga melintasi jalur Kalijambe.

Keputusan itu diambil setelah kecelakaan maut kembali terjadi di kawasan tersebut, Selasa (11/11) pagi.

Kepala Dishub Kabupaten Purworejo Agus Widiyanto mengatakan larangan ini sudah lama diberlakukan karena ruas Kalijambe termasuk zona rawan kecelakaan dengan tingkat kemiringan dan tikungan yang berbahaya bagi kendaraan besar.

“Ada beberapa kejadian sebelumnya yang menjadi dasar kami melarang truk sumbu tiga melintas di jalur ini. Sayangnya, kejadian serupa kembali terulang,” ujar Agus di Purworejo.

Dia menjelaskan rambu larangan truk bersumbu tiga masih terpampang jelas di jalur tersebut. Namun, sebagian sopir diduga tetap nekat melintas karena ingin mengambil jalur pintas menuju arah Magelang–Purworejo.

Dishub Purworejo akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah, Kabupaten Magelang, dan aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan serta memperbanyak imbauan di titik perbatasan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Purworejo AKP Arta Dwi Kusuma membenarkan telah terjadi kecelakaan tragis sekitar pukul 04.45 WIB di ruas Kalijambe, tepatnya di sekitar Pasar Kalijambe.

“Sebuah truk tangki bermuatan BBM solar dari arah utara (Magelang) menuju selatan (Purworejo) tiba-tiba oleng dan jatuh ke sisi kiri jalan. Ban depan masuk selokan, lalu truk menghantam kendaraan minibus di depannya, dan menabrak Suzuki Carry hingga menimpa rumah warga,” jelas Arta.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menegaskan larangan bagi truk bersumbu tiga melintasi jalur Kalijambe.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |