jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji.
BPKH memastikan bahwa dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah haji khusus tidak hanya berupa setoran awal dan setoran pelunasan, tetapi juga termasuk nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut.
Berdasarkan data terbaru BPKH, jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat, secara kumulatif telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar 685,45 US Dolar.
Sementara itu, untuk posisi saat ini, rata-rata jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu (waiting list) telah menerima rata-rata NMVA sekitar USD 268,65. Nilai ini dapat terus bertambah seiring waktu.
Adapun, jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji, berpotensi menerima NMVA yang lebih besar dibandingkan jemaah yang masih menunggu, karena dana yang dikelola lebih besar dan masa pengelolaannya berbeda.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji khusus merupakan hak penuh jemaah.
“Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan setoran pelunasan yang totalnya sebesar USD 8.000, tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Minggu (11/1).
Dia menambahkan, pengembalian nilai manfaat dilakukan melalui skema yang fleksibel dan berpihak pada jemaah.






















































