jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana terancam hukuman empat tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam kasus penahanan ijazah mantan karyawannya.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menjelaskan Jan Hwa Diana disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Ancaman empat tahun penjara,” kata Suryono, Kamis (22/5).
Dia menjelaskan saat ini posisi Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya karena juga ditahan atas kasus perusakan mobil rekan kerjanya.
“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” jelasnya.
Suryono mengatakan dalam kasus ini, Diana masih menjadi tersangka tunggal, sedangkan suaminnya Handy Sunaryo berstatus saksi.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain.
“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan, mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun, saat ini kami menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka,” katanya. (mcr23/jpnn)