jpnn.com, JAKARTA - Meningkatnya mobilitas masyarakat lintas negara turut diikuti dengan beragam dinamika di lapangan, termasuk dalam proses pemeriksaan barang bawaan penumpang oleh Bea Cukai.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami aturan yang berlaku secara sederhana tetapi tetap utuh agar perjalanan tetap nyaman dan lancar.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyebutkan ketentuan untuk barang bawaan penumpang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ketentuan tersebut mengatur pembawaan barang, baik oleh penumpang, yaitu setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut dan awak sarana pengangkut, yaitu setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.
Dalam ketentuan kepabeanan, barang impor yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut pada dasarnya terbagi menjadi dua kategori.
1. Barang pribadi (personal use), yaitu barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan selama perjalanan.
Jenis barang pribadi (personal use) mencakup barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali ke luar Indonesia, barang yang diperoleh di Indonesia, serta barang yang berasal dari luar negeri yang digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali saat penumpang meninggalkan Indonesia.
2. Barang selain untuk keperluan pribadi (non-personal use), yaitu barang impor yang dibawa tetapi tidak termasuk dalam kategori barang pribadi tersebut.




















































