jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti menyebut kasus pelecehan terhadap mahasiswi di Universitas Indonesia memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hal demikian dikatakan MY Esti menyikapi kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang diduga melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (15/4).
Legislator fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan jenis kekerasan seksual dikategorikan dengan beberapa jenis tindakan seperti tertuang dalam UU TPKS.
Salah satunya ialah kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.
MY Esti mendorong para korban membuat aduan polisi agar bisa diselesaikan secara hukum dan peristiwa serupa tak terjadi ke depannya.
“Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kami berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi dan yang paling penting itu agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual,” ujar dia.
MY Esti menuturkan kampus-kampus di Indonesia harus menjadi ruang aman dari kekerasan, termasuk verbal dan digital yang memiliki dampak serius ke korban.




















































