jatim.jpnn.com, SURABAYA - Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa dilindungi berupa tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) yang hendak dikirim ke Thailand.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Surabaya.
“Kami mendapatkan informasi akan ada penyelundupan komodo dari NTT ke Surabaya. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pembawa tiga ekor komodo di Pelabuhan Tanjung Perak saat turun dari kapal Pelni,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (15/4).
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menetapkan total enam tersangka yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. Mereka ialah SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP.
“Tidak hanya yang berada di Tanjung Perak, kami juga menetapkan tersangka lain di beberapa daerah. Proses penyidikan ini cukup panjang karena kami mengungkap satu rangkaian jaringan,” jelasnya.
Barang bukti yang disita meliputi tiga ekor komodo, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp80 juta yang diduga sebagai dana transaksi pembelian satwa dilindungi tersebut.
“Uang tunai ini merupakan dana yang digunakan pelaku untuk membeli tiga ekor komodo dari NTT,” kata Hanif.
Dari hasil penyidikan, diketahui praktik perdagangan komodo ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 dengan total transaksi mencapai 20 ekor.

















































