jatim.jpnn.com, PONOROGO - Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo mengevakuasi mur yang tersangkut di jari seorang warga di Rumah Sakit Yasyfin Darussalam, Gontor, Kecamatan Mlarak.
Proses evakuasi tersebut berlangsung cukup lama karena petugas harus berhati-hati agar pelepasan mur tidak menyebabkan cedera tambahan pada jari korban.
Kabid Penyelamatan dan Damkar Satpol PP Ponorogo Bambang Supeno mengatakan pihaknya menerima laporan dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit pada Selasa (11/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penanganan secara hati-hati agar proses pelepasan mur tidak menyebabkan cedera tambahan pada jari korban," kata Bambang, Rabu.
Petugas Regu B Damkar tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Evakuasi kemudian mulai dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB.
Petugas membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk melepaskan mur yang tersangkut di jari Hafis Forqon. Proses evakuasi baru selesai sekitar pukul 17.45 WIB.
Bambang menjelaskan lamanya proses evakuasi disebabkan penanganan harus dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Petugas tidak ingin terburu-buru karena kondisi jari korban harus tetap dijaga selama proses pelepasan mur.
"Yang terpenting mur berhasil dilepas tanpa menimbulkan cedera tambahan pada korban," ujarnya.



















































